"KONSEP DEMOKRASI & BIROKRASI"

Keberadaan demokrasi dan birokrasi dalam suatu negara merupakan sebuah keniscayaan. Hubungan maupun peranan antara keduanya sangat dekat dan runut. Secara sederhana hubungan antara birokrasi dan demokrasi bisa digambarkan sebagai berikut: Sistem politik dengan alur input-proses-output merupakan ranah demokrasi sebagai legislatif. Setelah melalui proses politik dihasilkanlah sebuah kebijakan, kemudian birokrasi sebagai lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan tersebut.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa terdapat pemisahan tegas antara birokrasi dan demokrasi. Demokrasi sebagai pembuat kebijakan dan birokrasi sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
Weber menyatakan bahwa birokrasi itu sistem kekuasaan, dimana pemimpin mempraktekan kontrol atas bawahan. Sistem birokrasi menekankan pada aspek “dispilin”. Sebab itu,Weber juga memasukan birokrasi sebagai sistem legal-rasional. Dikatakan legal karena tunduk pada aturan-aturan tertulis dan dapat disimak oleh siapapun juga. Rasional, karena dapat dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya. Weber memandang birokrasi rasional sebagai suatu unsur utama didalam rasionalisasi modern, yang baginya merupakan proses sosial yang terpenting diantara semua proses sosial.
Sedangkan definisi yang paling singkat tentang demokrasi adalah apa yang diucapkan oleh Abraham Lincoln diGettysburg, Pensylvania, Arnerika Serikat tahun 1863 yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Hingga saai ini, definisi ini terus digunakan dan berujung kepada dua pola makna, yaitu konsep bentuk negara (pemerintahan) dan konsep sistem nilai dari penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Demokrasi dianggap sebagai suatu nilai yang tidak bisa dilepaskan dari bentuk Negara ( pemerintahan). Nilai- nilai dalam demokrasi harus dapat dikedepankan, agar Negara dapat berjalan efektif. Pada dasarnya sasaran dari demokrasi adalah kepentingan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dapat terjamin dalam kehidupan Negara.
Menurut David Held ada tujuh prinsip utama penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi yaitu:
1. Masyarakat harus memerintah dalam arti semua harus terlibat dalam membuat undang-undang, memutuskan kebijaksanaan umum dan melaksanakan hukum.
2. Masyarakat secara perseorangan harus terlibat dalam pembuatan keputusan yang penting dalam arti memutuskan hukum-hukum publik dan masalah-masalah kebijaksanaan umum.
3.Para penguasa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan-tindakanya kepada masyarakat.
4. Para penguasa harus bertanggung jawab kepada perwakilan dari masyarakat.
5. Para penguasa harus dipilih oleh masyarakat.
6. Para penguasa dipilih melalui representatif/perwakilan dari masyarakat.
7. Para penguasa harus bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam suatu Negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan harus senantiasa berprinsip kepada tujuh prinsip diatas. Salah satunya adalah harus terciptanya kebebasan berpartisipasi yang luas bagi masyarakat dalam hal politik,dimana didengarnya aspirasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan yang dilakukan oleh penguasa.
Meskipun terdapat pemisahan tegas, kenyataan di lapangan memperlihatkan lain. Terjadi kekaburan fungsi dan peran antara birokrasi dan demokrasi. Dalam Beureaucratic Power-A Democratic Dilemma Eva Etzioni membahas mengenai dikotomi birokrasi demokrasi. Tesis yang pertama adalah mengenai dilema kekuasaan birokrasi dalam demokrasi. Demokrasi membutuhkan birokrasi, selama ada negara.
Lebih lanjut dapat dijelaskan pada hubungan pemerintah dan DPR dalam proses pembuatan sebuah kebijakan. Birokrasi diartikan sebagai pemerintah, demokrasi diartikan sebagai parlemen yang mewakili rakyat yaitu DPR. DPR bersama presiden sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Kemudian pemerintah dengan jajaran kementerian dan departemennya menjalankan setiap kebijakan (UU) yang dihasilkan oleh DPR. Namun pentingnya tugas dan fungsi DPR ini tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai, terutama sumber daya manusia. Masing-masing orang yang duduk di DPR tidak bisa dipastikan sebagai orang yang berkompeten pada bidang-bidang yang diwakilinya. Latar belakang ‘orang partai’ mewarnai bursa kursi yang ada di DPR. Kurangnya keahlian dan pengetahuan akan keadaan lapangan menyebabkan perumusan sebuah kebijakan terkesan lamban dan ‘asal jadi’.
Materi (draft) undang-undang itu sendiri seringkali diserahkan secara penuh kepada departemen terkait. Hal seperti ini akan mengakibatkan birokrasi yang terlalu mendominasi. Baik pembuatan kebijakan ataupun pelaksanaanya menjadi tanggungjawab satu lembaga saja yaitu pemerintah-birokrasi. Birokrasi yang sangat kuat akan mengakibatkan birokrasi tidak terkontrol oleh demokrasi. Walaupun demokrasi itu sendiri akan efektif jika birokrasi kuat dan independen. Kondisi seperti ini akan menyebabkan ambiguitas birokrasi demokrasi dan dapat mengakibatkan ketegangan antara keduanya. Mitra kerja DPR memanglah pemerintah, tetapi kondisi dimana wakil rakyat tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten harus segera ditindak-lanjuti.

Komentar

Ochie Shop mengatakan…
cak kin kamu dapat konsep nie dari buku pa?

Postingan Populer