“TEORI KONTRAK SOSIAL THOMAS HOBBES dan TEORI KONTRAK SOSIAL JOHN LOCKE ”

“TEORI KONTRAK SOSIAL THOMAS HOBBES dan TEORI KONTRAK SOSIAL JOHN LOCKE ”

Oleh :

AHMAD SHOLIKIN

(070913057)

ILMU POLITIK


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA

2010


BAB. I

PENDAHULUAN

I . LATAR BELAKANG
Jika kita mempelajari pemikiran politik barat maka kita akan mempelajari para pemikir-pemikir yang dengan pemikirannya yang cemerlamg itu ia dapat mempengaruhi pemikiran politik pada zamannya. Dalam mata kuliah pemikiran politik barat kita akan membagi pemikiran-pemikiran mereka dalam beberapa kategori sesuai dengan jaman, pola pikir dan pemikiran yang ia hasilkan. Pemikiran yang mereka hasilkan pasti di pengaruhi oleh kapan ia hidup dan kepada siapa ia berguru atau buku-buku siapa yang ia baca. Pemikiran politik yang kita pelajari dalam mata kuliah pemikiran politik barat di mulai dari para pemikir jaman Yunani Kuno (427 SM -347 SM) yaitu pemikiran dari Plato dan Aristoteles. Mengapa kita memulainya dari pemikiran Plato, padahal sebelum Plato ada banyak pemikir-pemikir lain yang juga terkenal seperti Pythagoras, Heraklitus, Parmenides, Empedokles, Anaxagoras, Protagoras dan juga Sokrates? Ini di sebabkan karena pemikiran-pemikiran politik sebelum Plato tidak dibukukan dalam sebuah buku dan tersusun secara sistematis, sebenatnya pemikiran politik plato juga tidak terbukukan secara sistematis tetapi murid-muridnya Plato-lah yang membukukan pemikiran politikik Plato. Pada jaman yunani kuno Plato dan Aristoteles berpandangan bahwa sumber dari kekuasaan adalah ilmu pengetahuan, mereka juga berasumsi bahwa Aristokrasi (the rule of the best) Pemerintah yang terbaik dan ideal karena dipimpin oleh orang yang terbaik (kebaikan dan kebajikannya) . Sebuah negara akan terbentuk dan dapat menjalankan pemerintahan dengan baik jika dipimpin oleh seorang yang bijak (filsuf) dan filsuf itu dapat memerintah dengan berpedoman pada kebajikan dan kebaikan (wisdom dan virtue).
Setelah jaman Yunani Kuno maka akan berkembang pada jaman Romawi Kuno (354 M - 430 M) dengan pemikir politiknya yang sangat terkenal yaitu Santo Agustinus dan Thomas Aquinas. Pada jaman Romawi Kuno ini bangsa Eropa berada dibawah dogma-dogma gereja yang sangat kuat, maka pemikiran tokoh-tokohnya juga akan memiliki pemikiran yang religius. Santo Agustinus dan Thomas Aquinas berasumsi bahwa sumber kekuasaan dari sebuah negara adalah berasal dari kuasa tuhan. Dan mereka juga berasumsi bahwa para pemuka agama nerupakan manifestasi kekuasaan tuhan yang ada didunia. Fase yang ketiga adalah fase jaman renaisance (pencerahan) (1467-1527 M ) yang ditandai oleh munculnya pemikir yang berani mendobrak dogma-dogma agama yang sedang berkembang pesat dan menggunakan akal pikirannya untuk mendirikan sebuah negara. Nicollo Machiavelli merupakan seorang tokoh pemikir yang hidup dijaman renaisance. Menurut Machiavelli orang harus menerima apa adanya “bahwa manusia jahat dan bahwa mereka akan selalu condong pada kejahatan yang ada dalam pikirannya, jika kesempatan ada”. Manusia tidak tahu terima kasih, pembohong lihai, sangat ingin menghindari bahaya dan iri hati dengan orang lain. Machiavvelli dalam pemikiran politiknya melihat realitas yang terjadi dalam masyarakat bahwa untuk menjadi seorang penguasa maka harus memiliki dua sifat yang berlawanan suatu saat bisa menjadi seekor singa dan suatu saat harus menjadi seekor rubah (lion and fox). Setelah abad pencerahan maka akan berkembang menuju abad reformasi yang memiliki asumsi bahwa kekuasaan sebuah negara bersumber dari kedaulatan rakyat. Mereka beranggapan bahwa sebuah negara terbentuk apabila rakyatnya melakukan sebuah kesepakatan atau perjanjian dan yang kita kenal dengan sebuah istilah “Kontrak Sosial”.
Ada empat teori yang menjelaskan mengenai terbentuknya sebuah negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori ini juga memberikan penjelasan tentang bagaimana sumber kewenangan politik sebuah negara mendapatkan legitimasi. Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk mengaktualisasikan sifat kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk mengaktualisasikan sifat dan perilaku manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan dirinya pada bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi dirinya di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.
Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia yang sepenuhnya, karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politiknya yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara. Teori ciptan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah. Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Mereka yang kuat dan mampu menguasai yang lain untuk membentuk negara dan memaksakan haknya dalam menguasai dan memerintah sebuah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan. Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan perjanjian / kontrak sosial untuk membentuk sebuah negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Secara garis besar keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri, akan tetapi bila dilihat lebih detail maka, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari banyaknya argumentasi yang sering muncul adalah argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, mengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan. Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walaupun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa pada akhirnya manusia juga yang secara praktis mengoperasikannya.
Walaupun banyak para pakar yang mencetuskan theori-theori baru mengenai pembentukan sebuah negara, tetapi pada intinya adalah teori kontrak sosial-lah yang paling baik dan sesuai (relevan) dengan kondisi masyarakat pada umumnya. Karena pada hakikatnya manusialah yang mengatur jalannya dari sebuah sistem. Manusia yang menciptakan sistem jadi manusia mempunyai kekuasaan penuh untuk mengoperasionalkan sebuah sistem sesuai dengan keinginannya. Jadi teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial semuanya mengacu pada manusia, manusialah yang membuat sebuah negara menjadi ada.


II. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas masalah yang muncul dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Apa yang dimaksud dengan Theori Kontrak Sosial ?
b. Theori kontrak sosial menurut Thomas Hobbes, John Locke ?


III. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui tentang Theori Kontrak Sosial.
b. Mampu memahami pendapat dari Thomas Hobbes, John Locke mengenai kontrak sosial.

IV. Manfaat

A. Praktis
1. Mahasiswa mengetahui Theori Kontrak Sosial dan juga hal-hal yang berkaitan dengan Theori Kontrak Sosial.
2. Mahasiswa mampu mendiskripsikan tentang Theori Kontrak Sosial dan siapa-siapa saja pemikir dari theori itu dengan baik dan benar.
B. Teoritis
1. Dengan mengadakan suatu penelitian tentang Theori Kontrak Sosial ini mampu mengembangkan keterampilan menulis dari mahasiswa.
2. Dapat dijadikan referensi maupun untuk menambah wawasan dengan kemajuan teknologi yang telah ada, serta membantu dalam menerapkan dalam masyarakat.






BAB.II
PEMBAHASAN

1. Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial adalah teori yang paling relevan dan cocok, jika kita kaitkan dengan terbentuknya negara. Teori ini adalah teori yang paling rasional karena memiliki asumsi bahwa terbentuknya suatu negara adalah atas dasar kesepakatan dari masyarakatnya. Teori kontrak sosial berkembang dan sangat dipengaruhi oleh pemikiran pada Jaman Pencerahan (Enlightenment age) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pengatur sebuah negara dan juga sebagai pusat gerak dunia. Munculnya pemikiran bahwa manusia adalah sebagai sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepada kita bahwa pada jaman dahulu kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara sudah sangat kuat, dan itu masih dipelihara hingga saat ini. Jika kita melihat pada perkembangan sejarah yang berlangsung, pada Jaman Pencerahan ini merupakan kritik, koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan (the dark age). Walaupun dalam pandangan sejarah seperti itu, tetapi pemikiran-pemikiran yang muncul pada Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti teori yang akan kita bahan tuntas pada makalah ini adalah salah satu contoh dari teori yang memang tidak benar-benar murni muncul pada era pencerahan. Teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari sebuah pemikiran awal yang menyatakan bahwa terbentuknya sebuah negara adalah karena adanya kesepakatan dari masyarakat atau individu-individu dalam masyarakat untuk melakukan kesepakata atau perjanjian dan juga membahas tentang asal muasal manusia menurut perspektif masing-masing dari mereka, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka akan memunculkan sebuah kontrak sosial yang berbeda, ini di sebabkan karena latar belakang politik dan gejolak politik yang mereka hadapi memiliki fenomena yang berbeda-beda. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sebagai sumber dari kewenangan sebuah negara. Akan tetapi tentang bagaimana dan siapa yang mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan bagaimana cara pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka akan memunculkan gagasan yang berbeda antara pemikir satu dengan pemikir yang lainnya. Perbedaan-perbedaan yang mereka hasilkan itu sangat fundamental atau mendasar antara pemikir yang satu dengan pemikir yang lainnya, baik di dalam konsep maupun di dalam praktisnya.
Salah satu faktor penyebab yang paling mencolok dari munculnya perbedaan itu adalah karena latarbelakang pemikir dan kepentingan dari masing-masing pemikir. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Thomas Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara, dan ini akan sangat mempengaruhinya dalam mencetuskan teori kontrak sosial, bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan anti-parlemen yang dianggap sumber utama perang saudara. Hobbes adalah tokoh yang sangat anti dengan demokrasi karena menurutnya demokrasi adalah penyebab utama terjadinya perpecahan yang mengakibatkan pada perang saudara.
John Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Thomas Hobbes. Locke menganggap penguasa yang absolut yang pada dasarnya adalah manusia biasa akan dapat terpengaruhi oleh sifat kotor manusia dan dapat memperburuk kondisi. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan Locke juga mempunyai ikatan karier dan politik yang kuat dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja. Sehingga John Locke dijuluki sebagai peletak dasar liberalisme, karena john locke mendukung adanya hak-hak individu yang tidak dapat dimiliki oleh negara.
Sedangkan Jean Jaquest Rousseau (1712-1777) yang hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan dari sebuah kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis. Rousseau berpendapat bahwa kontrak sosial tersebut bukan dilakukan antara individu-individu dan seorang pribadi, yang karena kontrak itu memiliki kekuasaan Souverain, bukan pula antara individu-individu yang berada dibawah otoritas seorang penjamin (pihak ketiga), melainkan antara individu dan kolektivitas yang ia menjadi anggotanya. Pendapat Rousseau tersebut bisa disederhanakan seperti ini; tiap-tiap sekutu yang membentuk masyarakat atau badan politik itu menyerahkan segenap haknya kepada semua sekutu, sehingga tiap orang berada dalam keadaan yang sama dengan yang lain dalam persekutuan itu. Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

2. Kontrak Sosial: Thomas Hobbes
Pemikiran dari Thomas Hobbes akan sangat di pengaruhi oleh pemikiran dari seorang tokoh ilmuan inggris seperti Frans Bacon. Kedekatannya dengan ilmuan inggris bagi hobbes telah membuka akal pikirannya mengenai betapa pentingnya penggunaan nalar serta methode eksperimental dalam kehidupan sains, serta ia juga terpengaruh oleh pemikiran/gagasan bacon mengenai pandangan politik otoritarianismenya. Thomas Hobbes adalah seorang yang empiris. Inti dari pemikiran Hobbes berakar pada empirisme (berasal dari bahasa Yunani empeiria yang berarti berpengalaman dalam, berkenalan dengan). Empirisme menyatakan bahwa pengalaman adalah asal dari segala pengetahuan. Menurut Hobbes, filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat yang berupa data atau fakta yang dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu dan yang mengikuti hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia (bertentangan dengan rasionalisme). Dengan menyatakan yang benar hanyalah yang inderawi. Hobbes mendapatkan jaminan atas kebenaran.
Semua pemikiran dari thomas hobbes tercantum dalam bukunya yang sangat terkenal yaitu Leviathan. Pada dasarnya manusia adalah sama, dalam keadaan yang alamiah, sebelum ada pemerintahan setiap manusia ingin mempertahankan kebebasan mereka masing-masing, tetapi dengan cara menguasai orang lain. Keinginan untuk mempertahankan kebebasan muncul karena dorongan dari masing-masing individu untuk menyelamatkan diri mereka. Dari berbagai konflik tersebut maka akan timbul perang antara sesama manusia, yang akan menjadikan hidup ini ”kotor, kasar dan pendek”. Menurut hobbes dalam keadaan alamiah tidak ada kepemilikan, keadilan, ataupun ketidakadilan dan yang ada hanyalah peperangan dan ”kekuatan serta penipuan dalam perang merupakan dua kebenaran utama”.
Thomas Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama antara orang yang satu dengan lainnya. Masing-masing manusia mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang akan menggerakkan dan membimbing tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia harus mempunyai power (kekuasaan). Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah yang tidak aman, maka dengan akalnya manusia akan berusaha untuk menghindari kondisi sifat alamiah manusia yang selalu ingin berperang antara satu dengan lainnya, sehingga untuk mencegah peperangan itu dengan cara menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan kondisi artifisial ini maka manusia tidak lagi dalam keadaan kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil. Caranya adalah masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat.
Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh dari masyarakat. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat (the safety of the people). Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan yang paling masuk akal dari upaya mereka untuk melepaskan mereka dari kondisi perang satu dengan lainnya yang ini akan mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan orang-orang yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa diganggu-gugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat itu sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Walaupun hobbes ini memperkenalkan bentuk kekuasaan itu dalam dua segi yaitu: majlis dan berada ditangan seorang, tetapi hobbes lebih suka kekuasaan yang berada ditangan seorang penguasa, karena menurutnya kekuasaan yang berada ditangan satu orang akan memunculkan sebuah kekuasaan yang kuat dan juga kokoh. Pendapat dari Thomas hobbes ini akan memunculkan sebuah Negara dibawah kekuasaan satu orang yang otoriter. Menurut hobbes dengan kondisi alamiah manusia yang serba ini berkuasa antara yang satu dengan yang lainnya, maka pemerintahan dibawah satu pengiuasa adalah yang terbaik. Karena hanya dengan itu manusia akan menjadi takut dan tunduk pada sebuah Negara karena posisi dari penguasa berada diluar kontrak social dan seorang penguasa tidak bisa diadili oleh rakyat.
Menurut hobbes cara yang dilakukan manusia untuk menjauhkan diri dari kejahatan-kejahatan adalah dengan menyatukan diri dalam sebuah komunitas yang masing-masing anggotanya tunduk pada sebuah otoritas sentral dan otoritas sentral inilah yang disebut sebagai kontrak sosial menurut thomas hobbes. Tujuan dari pembentukan kontrak sosial menurut thomas hobbes adalah untuk menyelamatkan diri dari perang dunia karena kita menyukai kebebasan dari diri kita sendiri dan selalu ingi berkuasa atas orang lain. Kontrak sosial harus mengamanahklan kekuasaan kepada satu orang atau dewan, karena sebuah perjanjian tidak bisa dipaksakan. ”Perjanjian tidak dengan pedang, tetapi dengan kata-kata.” Ketika pemerintahan sudah terpilih, maka warga negara akan kehilangan semua haknya kecuali pemerintahan mengeluarkan sebuah kebajiakan untuk memberikannya. Tidak ada hak untuk memberontak, sebab penguasa tidak terikat dengan kontrak sosial yang dibuat oleh warga negara.
Dalam dunia politik ,ada dua pertanyaan yang sangat berbeda: bagaimana bentuk negara yang paling baik, dan bagaimana bentuk kekuasaan dari sebuah negara itu. Menurut Thomas hobbes bentuk negara yang terbaik adalah monarkhi, tetapi ini bukan pokok dari ajaran pokok thomas hobbes. Yang menjadi pokok ajaran thomas hobbes adalah dimana sebuah kekuasaan negara itu harus absolut. Mengenai kekuasaan sebuah negara thomas hobbes membeerikan sebuah solusi agar suatu negara hanya dimiliki oleh seorang penguasa yang memiliki keabsahan untuk mengendalikan suatu negara, agar tidak terjadi pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh warga negara.
Thomas hobbes merupakan seorang tokoh yang pemikirannya patut untuk dipertimbangkan dalam sumbangsihnya terhadap pemikiran politik barat. Kelebihan dari pemikiran thomas hobbes ini tampak sangat jelas sekali ketika dia berkebalikan dengan para pemikir-pemikir sebelumnya yang menghubungkan antara proses terbentuknya sebuah negara ada hubungan dan kaitannya dengan campur tangan kuasa tuhan. Dan thomas hobbes ini merupakan pemikir yang pemikiran politiknya terbebas dari unsur takhayul, dia tidak memulai argumentasinya dari apa yang terjadi dengan adam dan hawa ketika pertamakali diturunkan kebumi karena melanggar kesepakatan yang telah dia buat dengan tuhannya. Argumentasinya sangat jelas dan logis, etika mengenai benar dan salah bisa difahami dengan jelas oleh semua kalangan, dan argumentasinya tidak dikotori dengan penggunaan konsep-konsep yang membingungkan seperti Jean Jequest Roesseaw. Selain Machiavelli yang pemikirannya sudah mencerminkan abad pencerahan walaupun pemikirannya sangat terbatas, Hobbes benar-benar meruoakan penulis teori politik modern pertama. Kelemahan dari pemikiran Thomas Hobbes adalah beliao terlalu over dalam melakukan teindakan represif terhadap rakyat. Tetapi jika kita berpikir lebih panjang lagi maka pemikiran dari Thomas Hobbes ini sangat rasional dan masuk akal. Dengan alasan ini, maka pemikiran dari thomas hobbes mesih penting dan tidak perlu di tolak.
Dalam pemikiran Thomas Hobbes ada dua hal yang patut untuk dibahas dari pemikiran hobbes, dan ini merupakan kelebihan dari pemikiran beliao.
Pertama, dalam membuat keputusan menurut thomas hobbes pemerintahan harus selalu mempertimbangkan kepentinagan nasional sebagai kepentingan tertinggi dari sebuah negara. Dan hobbes juga mengasumsikan bahwa kepentingan utama dari semua warga negara adalah memiliki kepentingan yang sama untuk mendapatkan rasa aman. Hobbes tidak menyadari akan adanya sebuah benturan-benturan antar kelas-kelas yang berbeda, yang menurut karl marx merupakan penyebab pokok terjadinya perubahan sosial. Hobbes menghubungkan asumsinya dengan keadaan pada jamannya yang penuh dengan peperangan, dia mengasumsikan bahwa kepentingan-kepentingan seorang raja kira-kira identik dengan kepentingan-kepentingan dari warga negaranya. Pada suatu saat memang pendapat dari hobbes adalah benar jika dia mengasumsikan bahwa tujuan dari semua manusia itu adalah sama, khususnya pada saat terjadi perang maka semua orang akan memiliki kepentinagn yang sama untuk menuju pada perdamaian dan terbebas dari peperangan yang berlangsung. Tetapi hobbes tidak melihat bahwa jika pada masa damai tidak ada peperangan maka benturan-benturan akan terjadi dengan hebatnya, akan terjadi bebturan-benturan yang sangat hebat antara kepentingan-kepentingan kelas sosial yang satu dengan kelas sosial yang lain. Asumsi dari hobbes tidak selalu benar bahwa pada saat terjadi benturan antar kepentingan kelas cara yang terbaik untuk mencegah terjadinya anarkhi adalah melimpahkan kekuasaan kepada keabsolutan seorang raja. Suatu pandangan baru dengan konsensus untuk melekuakn pembagian kekuasaan bisa menjadi satu-satunya cara untuk mencegah terjadinya perang sipil. Cara seperti ini sangat dipahami oleh thomas hobbes dengan sangat gamblang bahwa cara konsensus cocok untuk mengatasi perang sispil yang terjadi, seperti di Inggris.

3. Kontrak Sosial: John Locke
John Locke seorang filosof pertama kali yang mampu menghimpun secara terpadu gagasan dasar konstitusi demokratis yang berada di Inggris. Pikiran-pikirannya memancarkan pengaruh yang kuat kepada para tokoh pendiri Republik Amerika Serikat. Bukan itu saja, pengaruhnya juga kuat merasuk ke dalam pemikiran gerakan pembaharu yang berad di Perancis. John Locke lahir pada tahun 1632-1704, dia mendapat pendidikan di Oxford dan juga seorang dokter. Pada awalnya dia adalah seorang yang mendukung raja, berubah kemudian ketika ia menjadi sekretaris Lord Ashly yang kemudian menjadi Count of Shaftesbury. John locke dianggap sebagai nabi revolusi dan dialah tokoh yang paling berhasil, karena setelah revolusi locke tidak ada revolusi lagi. Shaftesbury mewakili politik kaum modal pedagang di London. Sebagaimana Hobbes, pendahulunya, John Locke menyandarkan kewajiban politik pada kontrak sosial. Locke memulai filsafat politiknya dengan apa yang disebut dengan keadaan alamyiah asali (State of Nature), yang ia sebut keadaan alamiyah asali adalah komunitas umat manusia alamiyah yang besar. Maksudnya adalah orang-orang hidup bersama di bawah bimbingan akal tetapi tanpa otoritas politik. Setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan. Ini artinya bahwa setiap orang bebas dari setiap kekuasaan prioritas di atas bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif.
Locke dilahirkan di inggris, keadaan diInggris ini sangat berbeda dengan keadaan italia yang penuh dengan pencerahan inggris dan prancis sedang mengalami absolutusme dalam politik dan stagnasi dalam bidang agama. Sehingga tidak slah jika thomas hobbes pada saat itu memiliki pemikiran bahwa harus ada sebuah kekuatan yang tiada tertndingi untuk menciptakan negara yang kuat. Walaupun pemikiran negara dengan cara absolutisme yang digagas hobbes sangat relevan dengan keadaan inggris pada saat itu, akan tetapi yang menjadi dasar pemikiran John Locke bukanlah pemikiran Thomas Hobbes, melainkan pemikiran dari Sir Robert Filmer (1588-1653). Pemikiran dari john locke merupakan kritik terhadap pemikiran dari Sir Robert Filmer yang memiliki asumasi bahwa kekuasaan itu adalah turun-temurun dari seorang ayah kepada anak-anak mereka. Jadi, menurut filmer bahwa raja itu seperti nabi Adam yang mendapat wewenang langsung dari ALLOH. Pemikiran politik john locke juga di pengaruhi oleh pemikiran dari rene descrates. Dia juga dianggap sebagai pendiri liberalisme filosofis serta empirisme dalam teori pengetahuan.
Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan. Yang dimaksud hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Allah. Konsep ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern. Buku Two Treatises of Government sering disebut sebagai bibel liberalisme modern. Buku ini ditulis untuk mempertahankan penyelesaian revolusioner, atau sebagai mana yang telah dikemukakan oleh Locke : “Untuk membangun tahta bagi Raja William, maka dari itu untuk mendukung kedudukannya harus melalui persetujuan rakyat”. Seperti yang dikatakannya dalam buku yang berjudul “Essax Concerning Human Understanding” bahwa pengetahuan di dapat dari pengalaman inderawi. Tanpa mata tidak ada warna, tanpa telinga tak bunyi, dan sebagainya. Teori empirisme berasal dari pandangan “Tabularasa” John Locke yang merupakan pengguna konsep epistemologi yang terkenal Tabularasa (blank, tablet, kertas catatan kosong), digambarkan sebagai keadaan jiwa. Jiwa itu laksana jiwa kertas kosong, tidak berisi apa-apa, juga tidak ada idea di dalamnya. Jiwa berisi sesuatu jika sudah mendapatkan pengalaman, di dalam pengalaman itu kita dapatkan seluruh pengetahuan dan dari sanalah asal dari seluruh pengetahuan. Dalam teori ini, John Locke menggunakan 3 istilah : Sensasi (sensation), yang oleh orang empiris modern sering disebut data inderawi (sense-data). Idea-idea (ideas), bukan idea dalam ajaran Plato, melainkan berupa persepsi atau pemikiran yang atau pengertian yang tiba-tiba tentang suatu objek dan, sifat (quality) seperti merah, bulat, berat.
Locke memulai filsafat politiknya dengan apa yang disebut dengan keadaan alamiah asal (State of Nature), yang ia sebut keadaan alamiah asal adalah komunitas umat manusia alamiah yang besar. Maksudnya adalah orang-orang hidup bersama di bawah bimbingan akal tetapi tanpa otoritas politik. Setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan. Ini artinya bahwa setiap orang bebas dari setiap kekuasaan prioritas di atas bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif. Orang yang hidup dalam kebebasan adalah mereka yang dapat bertindak tanpa terhalangi oleh hambatan-hambatan yang dibuat orang lain untuk menghalanginya. Namun, kebebasan yang seperti ini hanya dapat terwakili secara moral dan bersifat logis jika kebebasan itu sendiri sebagai prinsip tidak terlalu ditonjolkan. Karena itu kebebasan bertindak bagi seorang liberal berakhir pada saat ia membatasi kebebasan orang lain dengan cara kekerasan dan paksaan. Jadi, diperlukan suatu definisi yang tepat tentang kebebasan yang mutlak bagi setiap individu itu. Di sini pertanyaan tentang batas-batas kebebasan berkaitan dengan pertanyaan tentang hak atas milik. Locke melanjutkan, pemisahan kekuasaan harus dillakukan ke dalam tiga institusi besar, yakni: (i) lembaga legislatif, lembaga yang merumuskan berbagai kebijakan; (ii) lembaga eksekutif, sebagai lembaga yang mengimplementasikan atau menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh parlemen; dan (iii) lembaga federative, sebagai wujud adanya interaksi hubungan negara lain. Sistem yang ditawarkan Locke kemudian dikenal dengan istilah Monarki Konstitusional atau Monarki Parlementer.
Locke menyatakan bahwa kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa menghiraukan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah ketidak tentraman dan ketidak amanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi. Oleh karena kondisi alamiah, karena perbuatan dari beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).
Locke berpendapat bahwa pemerintahan sipil merupakan hasil dari sebuah kesepakatan adri anggota masyarakat dan ini murni merupakan urusan duniawi, bukan sesuatu yang dianggap oleh masyarakat sebgai ketetapan dari otoritas suci yang berasal dari tuhan. Arti penting Locke lainnya adalah bukunya Two Treatises of Government (Dua persepakatan dengan pemerintah) terbit tahun 1689 yang isinya merupakan penyuguhan ide dasar yang menekankan arti penting konstitusi demokrasi liberal. Buku itu berpengaruh terhadap pikiran politik seluruh dunia yang berbahasa Inggris. Locke yakin seyakin-yakinnya bahwa tiap manusia memiliki hak alamiah, dan ini bukan sekedar menyangkut hal hidup, tetapi juga kebebasan pribadi dan hak atas pemilikan sesuatu. Tugas utama pemerintah adalah melindungi penduduk dan hak milik warga negara. Pandangan ini acap kali disebut “teori jaga malam oleh pemerintah.”
Locke menekankan bahwa pemerintah baru dapat menjalankan kekuasaannya atas persetujuan yang diperintah bukan atas dasar anggapan hak suci raja,. “Kemerdekaan pribadi dalam masyarakat berada di bawah kekuasaan legislatif yang disepakati dalam suatu negara.” Dengan tegas Locke menekankan sesuatu yang disebutnya “kontrak sosial.” Pikiran ini sebagian berasal dari tulisan-tulisan filosof Inggris terdahulu. Tetapi, jika Hobbes menggunakan “kontrak sosial” ini untuk memperkokoh absolutisme, Locke melihat “kontrak sosial” itu dapat diganti:
” … bilamana legislator mencoba merampas dan menghancurkan hak milik penduduk, atau menguranginya dan mengarah kepada perbudakan di bawah kekuasaan, mereka berada dalam keadaan perang dengan penduduk, dan karenanya penduduk terbebas dari kesalahan apabila membangkang dan biarlah mereka berlindung pada naungan Tuhan yang memang menyediakan penjagaan buat semua manusia dari kekerasan dan kemajuan.”
Dalam kontrak sosial john locke memberikan kesempatan atau kewenangan kepada warga Negara untuk menurunkan atau mengkritik keras kepada para wakil-wakil yag telah mereka pilih untuk menjadi wakil mereka dalam pemerintahan. Warga Negara berhak mencabut kekuasaan diletakkan di pundak mereka karena mereka banyak melakuikan penyelewengan “sikap gigih Locke dalam mempertahankan hak untuk melakukan revolusi amat kuat sehingga ini sangat mempengaruhi pemikiran dari Thomas Jefferson dan kaum revolusioner Amerika lainnya.
Locke menegaskan bahwa ada tiga pihak dalam hubungan saling percaya itu, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali. Trustee hanya menerima obligasi dari beneficiary secara sepihak. Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya dan kontraktual itu tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary. Menurut locke pemerintahan merupakan bagian dari kelompok yang ikut terllibat didalam kesepakatan sosial, jadi pemerintah dapat dituntut mundur jika gagal dalam memenuhi apa yang menjadi janjinya. Pada dasarnya locke agak berpikir demmokratisme, akan tetapi ini terbantahkan oleh pendapatnya yang mengatakan bahwa mereka yang tidak mempunyai hak milik maka tidak diakui sebagai warga negara. Pendapat ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan ini sangat tidak menunjukkan sikap yang demokratis.
Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh Hobbes. Dalam kontrak sosialnya Locke ada beberapa sifat kontrak sosialnya yang perlu dicatat. Yang pertama, bahwa prinsip di balik yang menggerakkan persetujuan. Bukanlah rasa takut akan kehancuran, akan tetapi keinginan menghindari dari gangguan keadaan alamiyah. Kedua, indivudu tidak menyerahkan hak-hak alamiyahnya kepada kelompok tersebut hak-hak subtansial akan tetapi hanya hak untuk melakukan hokum alam. Ketiga, hak yang diserahkan oleh individu bukan pada seorang atau kelompok tertentu tetapi kepada seluruh komunitas.
Pandangan Locke lain yang penting dan masih berhubungan dengan konsep negara adalah mengenai hubungan antara agama dan negara. Pemikiran Locke mengenai hal ini terdapat di dalam tulisannya yang berjudul 'Surat-Surat Mengenai Toleransi' (Letters of Toleration). Locke menyatakan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara urusan agama dan urusan negara sebab tujuan masing-masing sudah berbeda. Negara tidak boleh menganut agama apapun, apalagi jika membatasi atau meniadakan suatu agama. Tujuan negara adalah melindungi hak-hak dasar warganya di dunia ini sedangkan tujuan agama adalah mengusahakan keselamatan jiwa manusia untuk kehidupan abadi di akhirat kelak setelah kematian. Jadi, negara berfungsi untuk memelihara kehidupan di dunia sekarang, sedangkan agama berfungsi untuk menjalankan ibadah kepada Tuhan dan mencapai kehidupan kekal. Agama adalah urusan pribadi, berbeda dengan negara yang merupakan urusan masyarakat umum. Pemisahan antara keduanya haruslah ditegaskan, dan masing-masing tidak boleh mencampuri urusan yang lain. Negara tidak boleh mencampuri urusan keyakinan religius manusia, sedangkan agama tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tujuan negara. Bila negara hendak menghalangi kebebasan beragama dari warganya, maka rakyat berhak untuk melawan.

Bab. III
Penutup
1. Kesimpulan

Dari kedua tokoh diatas yang telah kita bahas pemikiran-pemikirannya keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tetapi mereka juga memiliki kontribusi yang banyak dalam pemikiran politik di Negara masing-masing. Sumbangan pemikiran-pemikiran Hobbes dan Locke yang telah kita bahas di atas bisa membantu analisis terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik. Amerika Serikat, misalnya, walaupun secara tegas mengadopsi teori kontrak sosial dari Locke, akan tetapi tidak jarang praktik-praktik politik pemerintahnya diwarnai oleh teori kontrak sosial dari Hobbes. Teori Hobbes yang mengandung dasar-dasar teori kekuasaan prerogatif, paling tidak telah mewarnai tindakan-tindakan Presiden Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Franklin Delano Roosevelt, dan Richard Nixon.
Walaupun pada dasarnya teori kontrak sosial mendasari pemikiran politik suatu masyarakat, akan tetapi dinamika kehidupan dan perilaku masing-masing harus dibedakan teori kontrak sosial manakah yang telah mewarnai, apakah Hobbes ataukan Locke. Apabila yang lebih mewarnai adalah Hobbes, maka kehidupan dan praktik perilaku politik rakyat hanya ditandai dengan kewajiban untuk taat dan tunduk kepada penguasa, tanpa ada perlawanan dari warga negaranya, sementara penguasa akan merasa leluasa untuk bertindak tanpa memperhatikan aspirasi dan tuntutan politik dari rakyatnya. Maka menurut Thomas Hobbes untuk terselenggaranya perdamaian, manusia-manusia itu lalu mengadakan perjanjian, yang disebut perjanjian masyarakat, untuk membentuk suatu masyarakat yang selanjutnya negara, di mana setiap orang dalam negara itu dapat bekerja untuk memiliki sesuatu dan tidak selalu terancam jiwanya. Menurut Thomas Hobbes perjanjian masyarakat sifatnya langsung, artinya orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian itu langsung menyerahkan atau melepaskan haknya atau kemerdekaannya kepada raja. Jadi, tidak melalui masyarakat. Raja berada di luar perjanjian, jadi bukan merupakan pihak dalam perjanijian itu dan mempunyai kekuasaan yang absolute. Sedangkan sebab adanya perjanjian itu sendiri adalah rasa takut yang ada pada tiap-tiap manusia bahwa keselamatannya selalu terancam. Jadi, pengikatnya adalah nasib.
Jika pemikirannya lebih diwarnai oleh john locke maka pemerintahan akan menghargai hak milik dari tiap-tiap individu, dan juga kontrak sosialnnya menghendaki adanya perwakilan dari masing-masing kelompok masyarakat. Kehidupan dan perilaku politik masyarakat yang mengikuti teori kontrak sosial locke tentu akan memiliki ciri-ciri tertentu, seperti pemerintah akan sangat berhati-hati dalam melakukan tugas-tugasnya, parlemen amat berhati-hati dalam mengontrol dan berperan dalam politik, dan masyarakat tidak segan-segan untuk melakukan kritik-kritik yang keras terhadap pemerintahan.
Beberapa sifat dari kontrak sosial Locke perlu dicatat, yaitu:
Pertama, prinsip yang mengerakkan di balik persetujuan ini bukanlah rasa takut akan kehancuran tetapi keinginan untuk menghindari gangguan keadaan alamiah. Orang-orang tidak lari dari kesulitan hidup dengan mencari perlindungan di balik kekuatan semua penguasa yang kuat. Kedua, individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak untuk melaksanakan hukum alam. Ketiga, hak yang diserahkan oleh individu. Locke mendaftar empat pembatasan khusus dari kekuasaan legislatif: (1) ia wajib mengikuti hukum alam yang “menjadi hukum abadi bagi semua orang, baik pembuat hukum atau orang lain; (2) Ia harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang; (3) Ia tidak bisa menetapkan pajak terhadap harta milik rakyat tanpa persetujuan mereka; dan (4) Ia tidak mendelegasikan kekuasaan membuat hukum kepada pihak lain. pembatasan yang ditempatkan oleh Locke ini menunjukkan betapa kayanya gudang ide yang dikemukakannya bagi pemikiran politik Amerika.
Pemikiran dari Thomas hobbes dan john locke akan sangat sulit buntuk diterapkan dalam sebuah Negara, karena pemikiran mereka sangatlah abstark dan tetrlalu ideal (tidak meliohat relitasnya). Akan tetapi walaupun pemikiran mereka sangat abstrak, mereka merupakan orang-orang yang mampu mempengaruhi pemikiran politik yang ada didunia. Kontrak sosial dari Thomas hobbes akan melahirkan pemerintahan yang absolute, sedangkan kontrak sosial dari john locke akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.






2. Daftar pustaka

Basis Susilo, “The Constitutional Role of the US President in Foreign Policy,” makalah 1985, tidak diterbitkan.
Hart, Michael H. 1978. Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah. Jakarta
Pusat: PT. Dunia Pustaka Jaya.
Russel, bertrand. 2004. Sejarah Filsafat Barat Dan Kaitannya Dengan Kondisi Sosio- Politik Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang. Yogyakarta: Pustaka belajar.
Schmadt, Henry J. 2005. Filsafat Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sidik, Fatah H. 2010. Pemikiran Politik Zaman Pencerahan dan Reformasi (Antara Hobbes dan Locke). http://seedhieqz.wordpress.com/. Tanggal Akses: 11 Desembeer 2010. (13:32)
Simon Petrus L. Tjahjadi. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius.
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suseno, Franz Magnis. 1992. Filsafat sebagai Ilmu Kritis. Yogyakarta: Kanisius.
Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3. Jakarta: Bumi aksara.
Tarigan, Tommy. 2008. Pemikiran-Pemikiran Filsafat Politik J.J. Rosseau. http://tommytarigan.wordpress.com/. Tanggal Akses: 12 Desember 2010. (21:50)

Komentar

Postingan Populer