Menyikapi Tindakan Arogan Terhadap Ahmadiyah

Sebagai generasi muslim sekaligus sebagai mahasiswa maka tidaklah pantas jika dalam menghadapi atau menyikapi sebuah masalah yang ada ini dengan asal ngomong tanpa ada dasar yang kuat dan shohih. Jika pembicaraan kita tanpa diladasi oleh dasar yang kuat maka kita tidak ada bedanya dengan mereka yang tidak kuliah. Bagaimana kita menyikapi tindakan dari sebagian umat islam yang berperilaku arogan terhadap ahmadiyah, dengan merujuk pada hadist dari rosululloh:
الحديث الرابع والثلاثون
“Amar Ma’ruf Nahi Munkar” 
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
 Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim) 
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
     Jika kita mempelajari hadist ini maka kita akan berkesimpulan bahwa perilaku sebagian umat islam yang bersifat arogan dan berperilaku keras terhadap tindakan ahmadiyah, dan juga tindakan dari FPI yang melakukan sweaping terhadap tempat-tempat berjudi, maka itu akan dapat dikaregorikan sebagai tindakan yang amar ma’ruf nahi mungkar. Karena sudah sangat jelas sekali menurut hadist diatas bahwa barang siapa yang melihat kemungkaran maka yang pertamakali harus kita lakukan adalah merubahnya dengan tangan kita, dan tidak lain yang dimaksud dengan tangan adalah dengan kekuatan. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya. Dan yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai kata-kata sesuai dengan kemampuan dan kekuatan, ada yang menafsirkan jika dengan kekuatan maka dengan fisik kita, tetapi ada yang menafsirkan dengan kekuatan ini bisa dengan otoritas politik, kekuasaan, kekayaan dll. Jika seorang mukmin ridho terhadap kemaksiatan maka kita akan termasuk diantara orang-orang yang berdosa besar. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
Tetapi mari kita bandingkan dengan hadist ini :
الحــديث السابع عشر
“Berbuat Baik Dalam Segala Urusan” 
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .                                           [رواه مسلم] 
Terjemah hadits / ترحمة الحديث  :
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث  :
Islam jika kita pandang dari sudut pandang hadist ini maka seorang mukmin yang baik adalah seorang mukmin yang melukan perbuatan baik dalam segala urusan dalam hidupnya bahkan berperilaku kejam terhadap hewan adalah dilarang oleh Syariat Islam. Dalam syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan. Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash. Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya. Jika kita mengambil hadist ini sebagai rujukan dalam menyikapi tindakan sebagian umat islam yang bersifat arogan dan berperilaku keras terhadap kegiatan ahmadiyah, dan juga tindakan dari FPI yang melakukan sweaping terhadap tempat-tempat berjudi, maka ini tidak dibenarkan masih banyak cara-cara lain yang lebih bersifat manusiawi. Dalam menghadapi tindakan ahmadiyah bisa dilakukan dengan melakukan dialog-dialog secara terbuka, tanpa adanya kekerasan fisik seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara muslim kita.

Komentar

esti mengatakan…
bagus bagus.... smangat!!
Ahmad Sholikin mengatakan…
hehehehehehehe,,,,sebagai generasi muda yang intelektual,,,sudah seharusnya kita berfikir yang rasional.....

Postingan Populer